Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Calon Komisaris Pertamina, Nama Ahok Diajukan oleh Jokowi?

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat tiba di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Ahok diundang untuk menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok saat tiba di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Ahok diundang untuk menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana mengangkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Selain mengawasi megaproyek Pertamina, bekas Gubernur DKI Jakarta itu diharapkan bisa menjaga tata kelola yang baik di tubuh perusahaan minyak dan gas negara tersebut.

Dua sumber di lingkup internal Kementerian BUMN membenarkan soal rencana pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Mereka menuturkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri yang mengusulkan nama Ahok kepada Erick. “Permintaan itu dari Presiden, bukan Erick yang mengusulkan ke Istana,” ujar dua sumber tersebut, kemarin.

Kedua sumber tersebut menambahkan, Ahok sengaja tidak ditempatkan sebagai direktur utama karena posisi ini membutuhkan pengalaman teknis yang paham seluk-beluk industri minyak dan gas. Rencananya, Ahok resmi menjabat Komisaris Utama Pertamina menggantikan Tanri Abeng pada akhir November ini.

Kabar bergabungnya Ahok ke salah satu BUMN merebak setelah bekas Gubernur DKI Jakarta itu datang memenuhi undangan Erick, kemarin pagi. Dalam pertemuan selama satu setengah jam itu, ia mengaku banyak berdiskusi dengan Erick seputar perusahaan BUMN.

Sebelum meninggalkan Kementerian, Ahok menuturkan ia diminta terlibat di salah satu perusahaan pelat merah. Ia pun menerima tawaran tersebut. "Bisa membantu negara adalah anugerah Tuhan," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, Ahok adalah figur yang tepat untuk berada di Kementerian BUMN. Namun ia tidak mau merinci tugas yang akan diemban Ahok. “Saya rasa lebih baik tunggu waktunya," ujar Budi saat ditemui di Sentul International Convention Centre, Bogor, kemarin.

Senada dengan Budi, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan Ahok cocok mengisi kursi perusahaan pelat merah karena memiliki pengalaman segudang. Pria asal Bangka Belitung itu pernah menjadi pengusaha swasta, sebelum terjun di dunia birokrasi dan pelayanan publik.

Juru bicara Presiden, Fadjoel Rachman, enggan memberikan pernyataan mengenai posisi Ahok di perusahaan pelat merah. Namun ia mengingatkan petinggi perusahaan BUMN sebaiknya tidak menjadi anggota partai politik. Itu sebabnya Fajroel menyarankan agar Ahok mengundurkan diri dari PDIP bila kelak menjabat di salah satu perusahaan pelat merah. “Karena ada pakta integritas yang melarang seseorang berada dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," ujarnya. Pakta itu dibuat dalam surat yang ditandatangani di atas meterai.

EGI ADYATAMA | LANI DIANA | EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

10 jam lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

13 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.